Home / Berita Umum / Senjata Dipakai Untuk Mempermudah Operasional Usaha Haramnya

Senjata Dipakai Untuk Mempermudah Operasional Usaha Haramnya

Senjata Dipakai Untuk Mempermudah Operasional Usaha Haramnya – Petugas Satreskoba Polres Pasuruan meringkus Rojiun alias Siring (54). Dia adalah seseorang bandar sabu yang telah sekian tahun dicari.

Rojiun diringkus di tempat tinggalnya Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan terduga ini peningkatan dua pengedar yang telah kami amankan awalnya. Terduga ini telah jadi bandar sabu sepanjang tiga tahun,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, Senin (27/5/2019).

Dalam penangkapan itu, petugas mengambil alih 17,72 gr sabu siap edar. Polisi temukan sepucuk senjata api type revolver serta air softgun. Senjata-senjata efisien ditangkap di kandang ayam tidak jauh dari tempat penangkapan.

“Sesudah kita bekuk terduga lalu kita periksa terkadang ayam. Kami dapatkan sabu serta senjata api dan air softgun. Ada 44 butir amunisi,” paparnya.

Senjata api itu, kata Nanang, dipakai untuk mempermudah operasional usaha haramnya dan menentang petugas. “Kan ia ini banyak kompetitor,” lebih Nanang.

Rojiun menjelaskan dianya telah lama melakukan bisnis serta jadi bandar sabu. Dia mengaku masalah kepemilikan senjata api yang diambil alih petugas.

“Jika pistol itu saya beli Rp 5 juta,” kata ayah tiga anak itu.

Terduga dijaring Masalah 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Pidana paling singkat sepanjang 6 tahun, paling lama seumur hidup.

About admin