Saat Beroprasi Patroli Petugas Berhasil Tangkap 2 Begal Bersenjata – Dua begal sangat terpaksa dilumpuhkan petugas Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) . Beberapa aktor yang membawa pistol serta senjata tajam, nekat melawan waktu tepergok tengah beraksi di Jalan Raflesia, Perumahan Keinginan Kita, Kelapa Dua, Tangerang.
Info yang dikumpulkan, peristiwa berawal waktu anggota Reskrim tim ” Vipers ” mengadakan patroli teratur pada Jumat 17 November 2017 malam. Demikian melewati Perumahan Keinginan Kita, tampak gelagat mencurigakan dari dua orang pria yang mengendarai seunit sepeda motor tengah memepet pengendara motor yang lain.
” Tim Vipers yang berpatroli lalu berprasangka buruk lihat motor aktor yang memepet pengendara sepeda motor beda. Demikian mobil petugas mendekat, satu diantara aktor jadi mencabut pistol, lalu direspon oleh petugas dengan berikan tembakan peringatan, ” jelas AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Sabtu (18/11/2017) .
Karna cemas, sambung Alexander, ke-2 aktor pilih melarikan diri. Tidak ingin kalah gesit, spontan personel tim Vipers juga menguber sampai pada akhirnya menabrakkan mobil ke arah sepeda motor pembegal.
” Ke-2 aktor tidak memedulikan peringatan serta coba kabur, hingga personel tim Vipers menabrakkan mobil untuk hentikan kendaraan aktor. Walau sudah ditabrak, ke-2 aktor tetaplah melawan, sangat terpaksa petugas melumpuhkannya di bagian kaki, ” paparnya.
Dari kontrol, aktor di ketahui bernama Cebi Santoni (27) serta Rudi Hartono (20) . Sepucuk pistol tersebut 3 butir peluru, dua bilah pisau dan empat buah kunci leter T ikut diamankan dari tangan keduanya.
” Aktor telah tujuh kali lakukan kejahatan sama, baik di lokasi hukum Tangerang Selatan serta di lokasi hukum Polresta Tangerang (Polda Banten) , ” tukas Alexander.
Atas tindakannya, Cebi serta Rudi dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian Dibarengi Kekerasan, dengan hukuman kurungan sepanjang 12 th.. Sedang kepemilikan senjata apinya, aktor dipakai Undang-undang (UU) Darurat dengan ragu hukuman seumur hidup.