Polisi Gagalkan Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dari Aceh – Deretan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 1. 434 kg, yang gagasannya akan ditebar di lokasi DKI Jakarta. Dari pengungkapan masalah itu, polisi tangkap enam terduga yakni AM sebutan lain Ayah, SLH sebutan lain Bohceng, MY, RND sebutan lain N, AK serta RYD sebutan lain Roy.
” Dari pengungkapan itu, kami sukses tangkap enam aktor yakni AM cs. Pengungkapan ini yang paling besar, saat itu di Jakarta barat 1, 3 ton, kalaupun ini hampir 1, 5 ton, ” tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
Beberapa aktor adalah jaringan narkoba Aceh-Jakarta-Bogor. Menurut Purwadi, pengiriman barang haram itu hasil pengintaian dari Aceh.
” Modusnya ganja ini dimasukkan ke karung. Lalu karung berisi ganja itu dimasukkan ke karung yang berisi sampah ikan asin. Masukkan karung ganja ke sampah ikan asin, dengan arah supaya tidak terdeteksi oleh anjing pelacak, ” katanya.
Berkaitan urutan, awalannya Direktorat Reserse Narkoba membuka masalah peredaran ganja Bulan Mei 2018. Setelah itu team lakukan penyelidikan pada jaringan itu, serta di ketahui jika sindikat itu akan kembali kirim ganja dalam jumlahnya besar ke Jakarta.
Lantas pada Senin (23/7) pagi, di ketahui truk pengangkut ganja telah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak serta ke arah Jakarta.
” Saat truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur, dikerjakan penangkapan oleh Team Subdit II Psikotropika di pimpin secara langsung oleh AKBP Dony Alexander, serta Kompol Indrawienny Panjiyoga. Jadi kita tangkap di tol itu agar tidaklah terlalu jadi perhatian penduduk, karena tol kan tertutup, ” tuturnya.
Aktor yang ditangkap yakni sopir serta kenek truk itu yakni terduga M Y serta terduga RND sebutan lain N. Sesudah dikerjakan penggeledahan diketemukan 40 puluh karung ganja di basic bak truk yang tertutupi muatan ikan asin.
Sesudah di pastikan truk itu berisi ganja, team Subdit II Psikotropika lalu tangkap pemilik ganja itu yakni terduga AM sebutan lain Ayah serta SLH sebutan lain BOH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.
” Terduga AM serta SLH mengakui yang diambil alih itu didapatkan dari beberapa orang
di Loknga Aceh yang datang dari banyak wilayah di Aceh, ” tuturnya.
Setelah itu pada Selasa (24/7), team Subdit II Psikotropika tangkap dua orang yang bekerja menaruh serta mengedarkan ganja itu yakni terduga AK serta RYD sebutan lain ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Kota Depok serta mengambil alih satu unit pikap yang akan dipakai untuk mengangkat ganja untuk disebarkan.
Hasil dari info beberapa terduga, di ketahui jaringan peredaran ganja itu dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon serta LP Lampung.
” Beberapa aktor akan dijaring Masalah 114 ayat 2 subsider Masalah 115 ayat 2, lebih subsider Masalah 111 ayat 2 juncto Masalah 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat singkat lima tahun serta sangat lama 20 tahun, ” ujarnya.