Home / Berita Umum / Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi via Online, 2 Kakaktua Disita

Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi via Online, 2 Kakaktua Disita

Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi via Online, 2 Kakaktua Disita – Penjualan satwa dilindungi lewat online dibongkar. Seseorang pedagang ditangkap bersama dengan barang untuk bukti dua ekor satwa tipe burung yg dilindungi.

Sekarang aparat kepolisian bersama dengan BKSDA tengah memahami jaringan dari jual beli satwa itu.

Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengemukakan, dua satwa yg diambil alih yaitu burung Kakatua Jambul Oranye atau Molocan.

Satwa itu idenya bakal dikirim ke Bandung lewat arah kereta api dari Kota Malang. Dalam perjalanan ketujuan Stasiun Besar Malang, terduga diamankan oleh team Satreskrim Polres Malang Kota.

” Satu pedagang adalah penduduk Malang ditangkap bersama dengan barang untuk bukti dua ekor burung Kakatua Jambul Oren atau Molocan. Satwa itu bakal dibawa ke Bandung lewat kereta api sebelum diamankan, ” papar Nandang, Jumat (19/4/2019) .

Nandang memasukkan, hasil info terduga, satwa itu dipunyai dari rumah pelaku di lokasi Malang. Siapa pelaku yg disebut Nandang malas menjelaskan dengan cara jelas.

” Terduga akui, satwa diambil dari rumah pelaku yg selanjutnya di jual dengan cara online. Waktu perjalanan ketujuan stasiun, diamankan oleh rekan-rekan kepolisian, ” tegas Nandang.

Terduga sekarang tengah menekuni kontrol di kantor polisi. Sesaat barang untuk bukti satwa diberikan ke karantina punya BKSDA Jawa Timur.

About admin