Polisi Amankan 2 Pelajar Akibat Rampas Tas Wisatawan Di Gunungkidul – Dua pelajar asal Sleman diputuskan jadi tersangka oleh Polres Gunungkidul. Pelajar berinisial FD (17) serta RH (18) ini dapat dibuktikan sudah lakukan tindakan pencurian dengan kekerasan atau perampasan pada sebagian wisatawan yang tengah liburan di Gunungkidul pada hari Minggu kemarin.
” Kami mengambil keputusan dua tersangka. RH kami kerjakan penahanan karna dewasa, sesaat FD tidak kami tahan karna masih tetap dibawah usia, ” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady pada wartawan di mapolres, Selasa (2/1/2018) .
Dia menjelaskan, ke-2 tersangka ini yaitu pelajar satu diantara SMA di Yogyakarta. Awalnya mereka dengan dua rekan yang lain pergi ke Gunungkidul. Lalu mereka berpapasan dengan korban, lantas muncul kemauan merampas barang yang dibawa korban.
Ke-2 tersangka ini pada akhirnya berhasil merampas tas diisi uang Rp 600 ribu serta dua helm punya wisatawan. Sesudah dirampas, korban berteriak minta pertolongan lalu aktor berhasil diamankan warga di lokasi Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
” Dari empat orang, dua kami tentukan jadi tersangka, ” katanya.
Atas tindakannya ini, tersangka terancam pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan th. penjara.
” Saat ini kan sekali lagi ngetren genk sekolah. Kami mengimbau pada sekolah, beberapa guru supaya menghindar siswanya membuat grup. Bila melakukan perbuatan baik seperti bakti sosial tidak apa-apa. Bila jelek kasihan orang tuanya, ” tutupnya.