Penjual Narkoba Jenis Mushroom Lewat Online Berhasil Diringkus – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyingkap peredaran narkoba model mushroom magic yg dipasarkan lewat on line lewat pelaksanaan Line messenger. Satu orang pemeran berinisial EH (52) sukses ditangkap polisi dengan barang untuk bukti banyak 51 Kg di lokasi Lembang Bandung, Jawa Barat.
Dengan bekal dari kabar warga, tim laksanakan penjelajahan sepanjang 3 hari, dari lepas 22-25 Oktober. Hari Minggunya (25/10) tim kepolisian laksanakan penyelidikan di lokasi Bandung, Jawa Barat. Malamnya di Jalan Jaya Giri Gang Ondipura No 105 RT 03 RW 04 Lembang, Bandung Barat, tim tindak pidana narkoba Bareskrim Polri sukses menangkap tersangka laki laki EH dengan sebutan lain Cyan (52) .
Eko menuturkan, tim kepolisian sukses menangkap pemeran melalui langkah berpura-pura menjadi konsumen. ” Sistem penjualan lewat on line dengan pelaksanaan Line, kita pancing dengan pesan barang, kala tersangka keluar tempat tinggal kita ikutin, ” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Tidpidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10) .
Sesudah itu tim laksanakan penggeledahan dirumah tersangka serta menemukannya barang untuk bukti banyak 4 kilo-gram bahan mentah serta 47, 5 kilo-gram magic mushroom bahan masak yg siap diedarkan.
” Bahan masak magic mushroom dikemas dalam plastik berlogo camilan good. Penjualannya memanfaatkan on line shop, serta berkirim melalui JNE, ” lanjut Eko.
Satu plastik mushroom magic itu dipasarkan dengan harga 95. 000 rupiah. Tidak hanya magic mushroom, tim kepolisian juga mengambil banyak barang bukti bersifat 1 termos bahan mentah bruto 4 kg, timbangan, alat press, dua buah handphone, dua buah buku tabungan BCA, serta KTP tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) no 35 th. 2009 perihal Narkotika. Sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang 35 th. 2009. Dengan Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 th. serta paling lama 20 th. dengan denda 1 Miliar serta maximum 10 Miliar rupiah.
Utk didapati, Narkotika model magic mushroom mempunyai kandungan Psilosina yg termasuk juga ke Narkotika Grup I. Didapati, resiko Psilosina mampu bikin penggunanya alami fly, rasakan tingkat halusinasi tinggi hingga situasi tak dapat mengontrol atau kuasai diri.