Home / Berita Umum / Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta Memperingatkan Aksi Tegas Membuang Sambah Sembarangan Denda Rp 500 Ribu

Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta Memperingatkan Aksi Tegas Membuang Sambah Sembarangan Denda Rp 500 Ribu

Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta Memperingatkan Aksi Tegas Membuang Sambah Sembarangan Denda Rp 500 Ribu – Seseorang pria tertangkap camera serta berubah menjadi viral selesai buang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingatkan ada aksi tegas berwujud denda sampai Rp 500 ribu kalau buang sampah asal-asalan.

“Sanksinya dapat digunakan denda, berwujud bentuk uang atau sangsi bila tertangkap tangan dapat sangsi sosial. Dapat diperintah bersihkan atau memungut sampah. Optimal denda itu Rp 500 ribu,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin kala dihubungi, Kamis (31/1/2019) malam.

Djafar menjelaskan ketentuan tentang sangsi untuk pembuang sampah asal-asalan ada di Aturan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2013 perihal Pengurusan Sampah. Pihaknya mengakui selalu mengerjakan pemasyarakatan ketentuan itu terhadap orang.

“Itu kan dari 2013 telah disahkan, telah lumayan lama. Pemasyarakatan, termasuk juga saat ini bila memandang OTT (operasi tangkap tangan) itu kan seringkali kita mengerjakan di CFD (car free day), di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Jadi kita membuka posko disana,” ujar Djafar.

Djafar menjelaskan ketentuan itu gak cuma mengarah penduduk, tapi ikut tubuh upaya atau perusahaan. Pihaknya akan bertindak tegas tiap-tiap pelanggaran yg ada.

“(Pengusutan) termasuk juga orang, tubuh upaya, tdk bisa buang sampah asal-asalan,” ucapnya.Awal kalinya, Dinas LH telah bertindak tegas pemeran pembuangan sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantaran tdk miliki uang sebesar Rp 500 ribu, pemeran pada akhirnya membayar denda sejumlah Rp 300 ribu.

“Lantaran saudara MS tdk miliki uang yg cukuplah buat membayar denda. Jadi saudara MS cuma dapat membayar denda beberapa Rp 300 ribu. Yg manakah denda itu akan disetorkan ke kas daerah lewat Bank DKI. Saudara MS janji tak kan ulangi kembali tindakannya,” kata Kepala Bagian Pengawasan serta Penyusunan Hukum (PPH) Dinas LH, Mudarisin lewat info tertulisnya, Kamis (31/1).

About admin