Home / Berita Umum / Masalah Uang 1 Miliar, 3 Orang Disekap Di Apartemen Village

Masalah Uang 1 Miliar, 3 Orang Disekap Di Apartemen Village

Masalah Uang 1 Miliar, 3 Orang Disekap Di Apartemen Village – Polda Metro Jaya mendobrak satu kamar di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur. Di tempat itu, tiga orang disekap ialah Karsito, Riki serta seseorang asal Aceh.

Penyekapan ini diotaki Anjar Pramono. Ditempat yang sama, polisi mengamankan aktor penyekapan Ignatius Anjar Pramono (59) , Sepi Mularsih (29) serta Ronald Djohan (28) .

Peristiwa penyekapan serta penculikan berawal selagi K membawa kabur uang Rp 1 miliar punya Anjar. Untuk memancing K keluar dari tempat persembunyian, persekutuan penculik ini maka menculik serta menyekap ketiganya. Mereka di anggap kenal dengan K.

” Pramono ini menyuruh sebagian orang utk mencari beberapa orang yang sempat kenal dengan K, agar K ini tampil, ” tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, selagi dilakukan konfirmasi, Selasa (28/11) .

” Karsito disekap sejak mulai Selasa 21 November, sesaat Riki dari Sabtu 25 November 2017. Demikian tempo hari pagi kita dobrak tempat di Cibubur Village, kita dapatkan ada empat orang didalam, satu orang didalam itu termasuk juga sisi aktor yang menyekap, lalu tiga orang, satu Karsito, satu sekali lagi Riki, satu sekali lagi ini orang Aceh, ” tuturnya.

Semuanya yang berada di unit apartemen itu segera dibawa petugas. Dari kontrol sesaat, Riki yang disekap nyatanya juga korban dari K. K jadi nasabah Riki yang bekerja di satu bank swasta.

” Uangnya ditipu oleh K juga. Pada akhirnya saling disekap supaya uang Pramono dahulu yang dikembalikan, ” sambungnya.

Peristiwa penyekapan ini terbongkar sesudah istri Karsito melapor ke polisi karna suaminya tidak pulang sekian hari.

” Dari laporan itu, petugas mengecek CCTV tempat Karsito bekerja ialah di Hotel Puri Mega, Jakarta Timur. Dari CCTV itu kita dapatkan (aktor) di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur, ” kata Hendy.

Selain ke-3 tersangka, polisi masihlah memburu enam aktor yang lain yang disangka ikut andil dalam penculikan diiringi penyekapan.

” Mereka kita jerat dengan pasal 328 KUHP perihal perampasan hak kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 th. penjara, ” tuturnya.

About admin