Home / Berita Umum / Kubik Di Amankan POM TNI AL Kendari

Kubik Di Amankan POM TNI AL Kendari

Kubik Di Amankan POM TNI AL Kendari – Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sulawesi Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti persoalan kapal pembawa kayu ilegal yg di tangkap TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Teluk Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Kapal itu mengangkut kayu olahan yg dikira datang dari daerah rimba di lokasi itu.

Sekarang KLM Tawaqqal Jaya yg berisi kayu olahan lebih kurang 73 mtr. kubik diamankan di POM TNI AL Kendari. Utk menyingkap modus operandi peredaran hasil rimba kayu, TNI AL Kendari udah bekerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Lokasi Sulawesi utk laksanakan langkah penyelidikan serta penyidikan faedah menyingkap ada tidaknya tindak pidana kehutanan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Lokasi Sulawesi, Muhammad Nur, menyebutkan pihaknya segera bergerak cepat mengatasi persoalan itu. Walaupun dalam kondisi cuti serta libur Lebaran, pihaknya udah memerintahkan penyidik KLHK di Pos Gakkum Kendari utk menindaklanjuti hasil tangkapan TNI AL.

” Tiap tiap pengaduan serta pelanggaran dapat direspon dengan cepat sebagai usaha utk memelihara kedaulatan sumberdaya alam kita buat keberlangsungan hidup serta kemakmuran rakyat “, tegas Nur dalam info terdaftar, Rabu (13/6/2018).

Oleh maka itu, menurut Nur, persoalan illegal logging itu mesti diusut serta dituntaskan. Pihaknya tengah mengusut siapa otak pelaku intelektual, sebagai yang miliki modal biar mempertanggung-jawabkan tingkah lakunya.

Penyidik KLHK Pos Gakkum Kendari Balai Gakkum Sulawesi udah laksanakan pengecekan pada Kapten Kapal berinisial LR serta 5 orang ABK KLM Tawaqqal Jaya pada Selasa (12/6/2018), faedah menyingkap tindak pidana kehutanan.

Atas dugaan perbuatan sekumpulan tindak pidana kehutanan jadi banyak pelaku terancam laksanakan tindak pidana kehutanan sama seperti dirapikan dalam pasal 88 ayat (1) huruf ” a ” jo pasal 16 UU No. 18 th. 2013 mengenai Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Rimba jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 th. serta paling lama 5 th. dan denda paling sedikit Rp. 500 juta serta paling banyak Rp 2, 5 miliar.

About admin