Home / Berita Umum / ASN Pemkot Pasuruan Merasa Jadi Korban Mutasi Oleh Plt Walikota

ASN Pemkot Pasuruan Merasa Jadi Korban Mutasi Oleh Plt Walikota

ASN Pemkot Pasuruan Merasa Jadi Korban Mutasi Oleh Plt Walikota – ASN Pemkot Pasuruan tuntut Plt Wali Kota. Kepala Seksi Fasilitas serta Prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, akui jadi korban proses mutasi yang dipandang melanggar ketentuan serta sarat kebutuhan politik.

Dia merasakan dirugikan hingga pilih melayangkan surat keberatan serta siap bawa masalah itu ke ranah hukum.

“Saya sebetulnya tidak masalah dengan tempat jabatan, sebab ASN harus siap diletakkan dimana saja. Tetapi ini permasalahan keadilan serta tata atur organisasi. Proses ini saya menempuh supaya tidak ada Khusnul-Khusnul lainnya. Supaya dalam proses mutasi, Baperjakat berperan,” kata Khusnul pada wartawan, Minggu (14/7/2019).

Khusnul menerangkan, sebelum tempati tempat yang saat ini, dia adalah Lurah Sebani. Pada mutasi yang dikerjakan pada 29 April lalu, dia diletakkan di tempat baru jadi Lurah Panggungrejo. Tetapi proses mutasi dihentikan sebab pemkot didapati tidak mempunyai referensi dari Pemprov Jawa timur serta tidak mempunyai izin dari Kemendagri. Pemkot selanjutnya lakukan mutasi lagi pada 16 Mei, sesudah penuhi mekanisme serta kriteria.

“Waktu mutasi ke-2 pada 16 Mei, tempat saya bertukar jadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya benar-benar terkejut. Wong pelantikan saya jadi Lurah Panggungrejo dalam pelantikan awalnya belum diurungkan dengan sah,” pungkasnya.

Diluar itu, Khusnul merasakan ganjil sebab dari bagian kepangkatan, dia seyogyanya tidak tempati tempat Kasi Sarpras Kecamatan.

“Sekcam saya dibawah saya pangkatnya III/d, saya IV/a. Sama juga dengan camat cuma beda waktu pekerjaan. Alternatif tempat saya jadi Lurah di Panggung itu Pak Hermanto, pangkatnya III/c,” pungkasnya.

Khusnul menyangka ada tarik-menarik kebutuhan politik dalam mutasi. “Herman itu, yang tempati tempat yang semestinya saya menempati di mutasi pertama (yang diurungkan) itu saudara iparnya Ketua DPRD. Ia menelpon saya sebelum mutasi, memberi tahu jika ia akan tempati tempat Lurah Panggungrejo. Ini kelihatannya ada konspirasi politik. Tetapi buat saya silahkan kebutuhan politik, tetapi jangan korbankan ASN,” keluhnya.

Merasakan diperlakukan tidak adil, Khusnul akui telah lakukan konfirmasi ke Baperjakat. Dia lakukan konfirmasi ke BKD. Tetapi dia akui tidak memperoleh jawaban memberi kepuasan.

“Saya konfirmasi ke Baperjakat, Pak Sekda katakan ‘mohon maaf saya memang diberitahu jika ada mutasi tetapi permasalahan peletakan serta perubahan saya tidak dibawa omong’. Nah bermakna peranan Baperjakat tidak ada,” pungkasnya.

ASN yang sempat juga tempati tempat di DLH, hinga Dinas PU ini mengatakan bila basic peletakan sebab prestasi, Khusnul siap diperbandingkan. “Saya awalnya dikasih pekerjaan penambahan, tidak hanya Lurah Sebani definitif, Plt Lurah Gentong. Apakah itu tidak dipandang prestasi,” katanya.

Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Suryono Pane menjelaskan faksinya telah melayangkan surat keberatan pada Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo pada Jumat (12/7). Bila sepanjang 10 hari kerja tidak mendapatkan jawaban, faksinya akan bawa ke PTUN.

“Dari dokumen yang kita bisa serta kita riset, mulai mutasi 29 April atau 16 Mei, kelihatan tata atur organisasi Pemkot Pasuruan carut marut, lebih baik dari (organisasi) takmir masjid,” kata Suryono.

Dia akui tengah memahami dukumen yang ada. Bisa saja ada faktor pidana dalam mutasi itu.

“Sedang kita riset di antara mutasi pertama yang ilegal, yang belumlah ada izin dari Kemendagri dengan mutasi ke-2, apa tempat client saya ini beralih ataukah tidak, yang awalannya jadi Lurah Panggungrejo ke Kasi Sarpras. Kita sedang berupaya memperoleh surat dari kemendagri itu,” pungkasnya.

Sebatas info, sekitar 146 petinggi struktural serta fungsional Pemkot Pasuruan dilantik pada 29 April. Tetapi, proses ini dihentikan sebab Pemkot waktu itu tidak mempunyai referensi dari Pemprov Jawa timur serta tidak punya izin dari Kemendagri.

Proses pelantikan selanjutnya diulangi pada 16 Mei 2019. Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, saat itu mengatakan, bila pelantikan lagi sudah penuhi tata langkah serta mekanisme yang dipastikan.

About admin