Yusril: Saya Cuma Membela Ormas Yang Tertindas – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilainya, usaha pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah bentuk kesewanang-wenangan pemerintah.
Menurut Yusril, semestinya pemerintah membuat perlindungan hak konstitusional tiap-tiap warganya untuk berorganisasi.
Di segi lain, Yusril menilainya, pemerintah tak mempunyai argumen yang kuat karna aktivitas HTI sampai kini tak bertentangan dengan kebiasaan hukum serta kebiasaan kepatutan.
Dengan argumen itu, dia menyebutkan bersedia saat Dewan Pimpinan Pusat HTI menunjuknya sebagai Koordinator Tim Pembela HTI.
” Itu adalah hak konstitusional yang semestinya dijaga, ” tutur Yusril waktu memberi info pers di kantor hukumnya, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
” Saya dalam posisi membela satu ormas yang tengah ditindas. Bila kelak pemerintah bakal kemukakan ke pengadilan kami bakal hadapi, ” kata dia.
Yusril menerangkan, Undang-Undang No 17 th. 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan mensyaratkan sebagian step sebelumnya pemerintah membubarkan satu ormas.
Tahap-tahap itu diantaranya aksi mencegah, pemberian surat peringatan serta penghentian sesaat.
Tetapi, kata Yusril, bebrapa step itu tak pernah dikerjakan oleh pemerintah.
” Prosesnya memanglah panjang. Mengapa? Karna waktu lalu ormas serta parpol dapat dibubarkan demikian saja oleh presiden. Soekarno pernah membubarkan PSI serta Masyumi memakai Keppres. Itu yang berlangsung pada saat Soekarno. Janganlah hal seperti itu dikerjakan oleh Jokowi, ” kata Yusril.
” Hukum serta keadilan mesti ditegakkan pada siapa saja, ” tutur dia.