Perlakuan Bejad Bapak Di Pasuruan Cabuli Dan Perkosa Anak – Biadab! Seseorang bapak di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tega jadikan putri kandungnya jadi budak sex. Tindakan keji itu sudah berjalan semenjak 2006.
Bapak yang tidak patut jadi orangtua itu ialah DJ (49). Sepanjang 13 tahun DJ mencabuli serta memperkosa putri kandungnya yang sekarang sudah berumur 18 tahun.
“DJ telah kami tentukan terduga serta ditahan sesudah penuhi cukup bukti. Masalah ini masih kami dalami,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Ishak menerangkan, tindakan bejat terduga telah berjalan semenjak korban berumur 5 tahun. Waktu itu, korban yang masih kecil pertama-tama dicabuli di tempat tinggalnya.
“Sejak korban masih kecil sudah diperkosa orangtua (bapak) kandung berulang-kali, serta terkadang cuma dicabuli saja,” kata Ishak.
Tindakan keji itu terus dikerjakan terduga tanpa ada sepengetahuan istrinya, sampai korban berumur 18 tahun. “Akhir kali di hari Selasa tanggal 2 Juli 2019,” tambah Ishak.
Aktor terancam hukuman berat. Terduga dijaring masalah 81 ayat (3) serta atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Mengenai Pergantian atas UU No. 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak.