Home / Berita Umum / Penyeludupan 1,3 Ton Miras Dari Manado Digagalkan Di Kaltim

Penyeludupan 1,3 Ton Miras Dari Manado Digagalkan Di Kaltim

Penyeludupan 1,3 Ton Miras Dari Manado Digagalkan Di Kaltim – Ditpolair Polda Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 1, 8 ton miras cap tikus, asal Manado, Sulawesi Utara, di pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, Kamis (26/10) . Dua orang sopir serta kernet diamankan di markas Ditpolair.

Usaha penggagalan penyelundupan miras itu dilaksanakan pagi barusan. Petugas mengendus terdapatnya pengiriman serta pengangkutan miras berlayar dari Sulawesi arah Balikpapan.

” Ditpolair terima berita miras diangkut dengan memanfaatkan truk berlayar ke Balikpapan, arah feri (pelabuhan feri Kariangau) , ” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dilakukan konfirmasi merdeka. com.

Satu per satu kendaraan, khususnya truk, menekuni pengecekan dari personel Ditpolair. Sampai selanjutnya, periksa truk Hino, yg dibawa Marten serta Emon Ginsang.

” Diketemukan 37 karung minuman keras model cap tikus diatas truk itu, ” kata Ade.

Marten serta Emon lantas tak berkutik. Petugas maka menginterogasi keduanya, bertanya asal muasal pengiriman miras dalam jumlah besar.

” Didapati, miras itu dimuat dari Manado. Lantas mengangkut serta mengirimnya ke Balikpapan, memanfaatkan kapal feri Tuna dari Palu di Sulawesi Tengah, ” kata Ade.

” Miras dalam jumlah besar itu, dibungkus dalam paket plastik. Dair pernyataan keduanya (Marten serta Emon) , ada 1. 850 liter miras atau seputar 1, 8 ton, ” tambah Ade.

Ke seluruh barang untuk bukti truk memuat miras, serta termasuk Marten serta Emon, diamankan di markas Ditpolair Polda Kalimantan Timur, di Balikpapan. ” Masihlah. Masihlah dilaksanakan penyelidikan kelanjutan terhadap keduanya ini, ” pungkas Ade.

Ke dua orang itu, terancam pasal 142 junto pasal 91 ayat dari Undang-undang No 18 Th. 2012 Perihal Pangan, serta atau pasal 204 ayat 1 KUHP.

About admin