Home / Berita Umum / Penggerebekan Baru Dilakukan Setelah Home Industry Arak di Jombang Beroperasi 6 Bulan

Penggerebekan Baru Dilakukan Setelah Home Industry Arak di Jombang Beroperasi 6 Bulan

Penggerebekan Baru Dilakukan Setelah Home Industry Arak di Jombang Beroperasi 6 Bulan – Suatu rumah yg diperlukan mau membuat minuman keras style arak di Jombang digerebek. Sayangnya, penggerebekan ini baru dilaksanakan sesudah industri rumahan arak itu beroperasi saat 6 bulan.

Rumah produksi arak ini ada di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Penggerebekan dilaksanakan Unit Resmob Polres Jombang.

“Unit Resmob sudah menggerebek pabrik pembuat arak,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu terhadap wartawan di tempat penggerebekan, Senin (18/3/2019).

Dari penggerebekan ini polisi tangkap 2 pria yg tengah repot menghasilkan arak. Mereka yaitu Lamsio (48) masyarakat Semanding, Tuban serta Mulyadi (32) masyarakat Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo.

Petugas pun mengambil barang untuk bukti berwujud 6 drum berisi arak siap suling, perabotan untuk menyuling arak, tabung elpiji, botol untuk paket arak, dan satu dus arak siap jual.

“Terduga 2 orang jadi pembuat serta pembantunya. Bosnya tetap kami dalami,” katanya.

Sekali produksi, lanjut Azi, industri rumahan arak ini membuahkan 98 botol arak siap jual, atau seputar 139 liter. Penjualan arak mengarah lokasi Jombang serta sekelilingnya. Tiap-tiap boks berisi 12 botol arak dipasarkan seharga Rp 300 ribu.

Sayangnya, rumah produksi arak ini baru ketahuan polisi sesudah 6 bulan beroperasi. “Mereka beroperasi 6 bulan,” papar Azi.

Arak dalam tempat ini, lebih Azi, dibikin dengan mencampurkan air sumur serta gula aren yg difermentasi memakai ragi. Proses fermentasi memerlukan waktu saat 1 minggu.

“Difermentasi 1 minggu terus disuling,” terangnya.

Tidak cuma bab waktu penggerebekan yg berkesan terlambat, kasus yg digunakan ke banyak aktor pun hanya jadi penjual arak. Yakni Kasus 204 KUHP mengenai Jual Barang yg Beresiko Untuk Kesehatan. Mereka tidak digunakan UU Pangan.

“Kasus 204 bahaya hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

About admin