Home / Berita Umum / Pemerintah Pusat Sudah Di Beri Ijin Atasi Gempa Lombok

Pemerintah Pusat Sudah Di Beri Ijin Atasi Gempa Lombok

Pemerintah Pusat Sudah Di Beri Ijin Atasi Gempa Lombok – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan dirinya sendiri udah diberi tanda tangan Instruksi Presiden (Inpres) berkenaan perlakuan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh karena ada inpres itu, payung hukum keterlibatan pemerintah pusat buat perlakuan bencana di NTB udah kuat.

” Inpres udah, udah (udah diteken-red), ” kata Jokowi kala dijumpai di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Jokowi mengemukakan, yg terutama sekarang merupakan bab perlakuan penanggulangan bencana di NTB itu. Sampai kini, pemerintah pusat lewat kementerian serta instansi udah bekerja sama-sama dengan Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten buat perlakuan bencana itu.

” Yg sangat utama merupakan penanganannya dengan cara nasional udah kita laksanakan berbarengan propinsi serta kabupaten. Memang ini kita tetap pada beberapa tingkatan, terlebih yg berhubungan dengan penyampaian buat batuan yg rusak berat, rusak tengah serta rusak gampang, masihlah dalam proses administrasi dengan cara besar-besaran, ” kata Jokowi.

Jokowi juga mengemukakan, dalam tempo dekat dia akan juga kembali tinjau NTB berkenaan dengan penanggulangan bencana itu. Dia mau menyaksikan langsung terlebih bagaimana penaganan perbaikan rumah penduduk.

” Ini menyangkut prosedur, hingga kedepannya bila udah usai serta banyaknya yg banyak, bisa saja saya akan tiba ke Lombok. Bisa saja Minggu ini atau Minggu depannya. Biar warga dapat lekas melakukan perbaikan tempat tinggalnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yg bekerja disana serta kita mengharapkan, ” ujarnya.

” Namun kita mesti ingat kalau tetap ada gempa-gempa susulan yg berlangsung seperti semalam juga tetap berlangsung gempa susulan yg lumayan besar, ” imbuhnya.

Oleh karena ada inpres perlakuan bencana NTB itu, kata Jokowi, jadi keikutsertaan kementerian serta instansi dalam mendukung perlakuan bencana itu ada payung hukumnya.

” Yg bermakna yg berada pada lapangan, kementerian instansi itu punyai payung (hukum) buat pelaksanaan di lapangan, ” ujarnya.

About admin