Narkoba Type Baru Itu Diketemukan Oleh Unit Pemeriksaan Rutan – Petugas unit pemeriksaan rutan klas IIB Depok gagalkan penyelundupan beberapa ratus narkoba type baru ke rutan. Narkoba yang dimaksud bernama Yaba itu dimasukkan dalam bungkusan aluminium.
“Pada tanggal 4 Mei 2019 unit pemeriksaan rutan kelas IIB depok sudah gagalkan penyelundupan barang yang disangka ialah narkoba,” kata Kepala Rutan kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo, pada wartawan, di Rutan kelas IIB Cilodong, Depok, Kamis (16/5/2019).
Bawono menerangkan narkoba type baru itu diketemukan oleh unit pemeriksaan rutan dari pengunjung inisial GY. Gagasannya, katakan Bawono, titipan itu akan diserahkan kepada satu diantara masyarakat binaan inisial FS. Tahu titipan meresahkan yang dibawa GY, faksi rutan lalu mengontak Polres Depok.
“Lalu dari team unit narkoba Polres Depok hadir serta saling kita buka serta melihat, serta dilihat oleh si GY,” katanya.
Sesudah dibongkar, Bawono menjelaskan barang yang disangka narkoba type baru itu berupa butiran keras berwarna merah. Narkoba itu dimasukan oleh GY ke satu aluminium foil ukuran sedang.
“Jadi memiliki bentuk keras seperti butiran, tetapi di bubuk susu, susu formula, memiliki bentuk seperti butir-butir itu. Jadi dimasukkan ke bungkus susu itu, yang disaksikan ada satu bungkus sedang, kurang lebih isi 100 ya, warna butiran merah,” katanya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Pertama, membetulkan penemuan narkoba di rutan kelas IIB Depok beberapa 100 butir. Penemuan itu lalu ditingkatkan sampai tertangkap dua kurir lain inisial KI serta AY.
“Lalu kami bangun ke rumah dari si kurir di Cibinong itu kami temukan sekira 2.300 ribu pil, (diamankan) ada 3, mereka kurir. Sesaat pemiliknya masih juga dalam penelusuran. Inisial GY, FS seseorang masyarakat binaan, KI, AY,” katakan Arya.
Arya menyebutkan GY belum jual ke masyarakat binaan. Menurut dia, narkoba itu belum juga diperjual-belikan.
“Sebetulnya ini kan masih barang baru ya, masih tester jadi belum di jual. Orang yang di rutan ini meminta diantarkan, baru diantar telah kami cegat. Pernyataan mereka sendiri memang ini masih tester,” sebut Arya.
“Narkoba type sabu padat yang aslinya dari Thailand,” katanya.
Ia menjelaskan ke-3 kurir yang tertangkap dijaring masalah 114 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009. Ia menyebutkan mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.