Home / Kriminal / Mengaku Bos Butik, Penipu Sukses Menipu Korban Sampai Ratusan Juta

Mengaku Bos Butik, Penipu Sukses Menipu Korban Sampai Ratusan Juta

Mengaku Bos Butik, Penipu Sukses Menipu Korban Sampai Ratusan Juta – Satu orang masyarakat Sleman, DH (41), dibekuk barisan Polda DIY pada 2 Juli kemarin. Dia diamankan sebab menipu karyawan satu diantaranya butik di Yogyakarta. Dengan menyatakan jadi sang bos butik, dia sukses menipu korban sampai beberapa ratus juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra menerangkan penangkapan DH berasal dari laporan korban yang tercantum di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Pergi dari laporan itu, polisi lakukan penyidikan.

“Selesai kita melakukan penyidikan, DH sukses kita tangkap di lokasi Yogyakarta, kebetulan ia masyarakat Sleman. DH diamankan pada 2 Juli 2019,” kata Tony dalam pertemuan wartawan di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).

Tony menuturkan, DH lakukan laganya melalui cara menyalurkan pesan singkat ke korban memanfaatkan nomer telephone baru. Dalam pesan itu DH menyatakan jadi bos dalam tempat korban kerja, ialah di Hamzah Batik, Yogyakarta.

Nyata-nyatanya korban mengakui pesan itu. Selesai korban teperdaya, DH tawarkan kerja sama buat buka usaha showroom atau tempat jual-beli kendaraan bermotor. Aktor janji keuntungan showroom akan dibagi dua.

“Selesai teperdaya, korban lantas diperlukan oleh aktor buat memperoleh uang. Bahkan juga atas permohonan aktor, korban hingga berutang di koperasi kantor. Keseluruhan kerugian korban Rp 178.500.000,” ujarnya.

“Aktor pula sembunyikan identitasnya dengan pinjam rekening orang buat terima uang dari korban. Aktor didapati merupakan bekas driver dan sisa karyawan yang dikeluarkan Hamzah Batik,” susulnya.

Atas tingkah lakunya, sekarang DH terancam klausal 45A ayat 1 juncto Klausal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perihal Pergantian atas UU No 11 Tahun 2008 berkaitan sebarkan berita bohong serta menjerumuskan yang memberikan kerugian pembeli dalam transaksi elektronik.

“Ancamannya (aktor) dipenjara maksimum 4 tahun serta denda maksimum Rp 1 miliar. Aktor terancam juga Klausal 378 KUHP perihal penipuan dengan ultimatum maksimum 4 tahun penjara,” pungkas Tony.

About admin