Home / Berita Umum / Kuliti 96 Pohon Kayu Manis di Temanggung, 4 Orang Ditangkap Polisi

Kuliti 96 Pohon Kayu Manis di Temanggung, 4 Orang Ditangkap Polisi

Kuliti 96 Pohon Kayu Manis di Temanggung, 4 Orang Ditangkap Polisi – Komplotan pencuri kayu manis diamankan Polres Temanggung. Petugas sukses tangkap ke empat pemeran serta mengamankan barang untuk bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg yg datang dari 96 batang.

Ke empat pemeran pencurian kayu manis itu, Ari Kurniawan (39) , penduduk Tinjomoyo, Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang, Muhaimin (29) , penduduk Gintung, Giripurno, Ngadirejo, Temanggung ; Waluyo (36) , penduduk Bantir, Candiroto, Temanggung serta Andi Nugroho (32) , penduduk Bantir, Candiroto, Temanggung.

Petugas mengamankan barang untuk bukti berbentuk 2 buah gancu (alat untuk terkelupas kulit kayu manis) , 5 karung berisi kayu manis lebih kurang seberat 200 kg serta 4 unit sepeda motor yg diperlukan jadi media mengambil.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menjelaskan, peristiwa pencurian berlangsung pada Minggu (10/3/2019) , seputar jam 17. 30 WIB. Sebelumnya, pemeran berkelit pengin mencari burung di rimba, tetapi sebab kondisi sepi, lalu mengambil kayu manis.

” Sebelumnya pemeran berpura-pura pengin mencari burung, tetapi sebab sepi serta udah punya niat ambil kayu manis. Ada penduduk yg berprasangka buruk memandang 4 orang turun dari rimba dan selanjutnya melapor pada petugas Perhutani. Waktu itu, senantiasa disanggong mereka lalu ditangkap, ” tuturnya di Mapolres Temanggung, Selasa (26/3/2019) .

Tindakan pemeran, tuturnya, melanggar Klausal 362 KUHP dengan intimidasi hukuman 7 tahun dan melanggar UU No 18 tahun 2013 Klausal 12 ayat (e) mengenai mencegah serta pemberantasan perusakan rimba.

Selain itu, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi menjelaskan, yg dicuri ini sebetulnya pohon-pohon belum saatnya untuk dipanen. Untuk panen kayu manis minimum pohon yg sudah berumur 15 tahun. Dan pohon yg dicuri ini baru berumur 14 tahun.

Untuk satu pohon, tuturnya, optimal dipanen 30 prosen. Dan beberapa pemeran ini, tidak cuman ambil ikut kerjakan perusakan hingga pohon dapat mati.

Komplotan itu udah 3 kali kerjakan pencurian, tuturnya, petugas cuma sadari area sisa perusakan pohon kayu manis yg dicuri.

Dan terduga Waluyo mengaku, sebelum kerjakan pencurian ini ada pengepul yg hadir di kampungnya yg menginformasikan bila per kilo dapat dibeli Rp 3. 000. Seterusnya, mereka lalu saling bersama kerjakan pencurian itu.

” Kami ambil kulit keninggar sekitar 3 kali dalam kurun waktu 20 hari. Pertama bisa 70 kg, ke dua bisa 90 kg serta ke-3 belum tahu langsung diamankan. Kami jual per kilo Rp 4. 000, kami semasing bisa sisi Rp 70. 000, ” tangkisnya.

About admin