Kejam! Pria 45 Tahun Sekap dan Pukuli Keponakannya yang Masih Balita – Suryanto Bin Muhak (45 thn) sangat terpaksa berhubungan dengan kepolisian sebab menyekap serta menyiksa keponakannya. 2 keponakannya adalah anak dari kakak kandungnya serta usia anaknya itu masih tetap 4, 5 serta 3, 5 tahun.
Pengungkapan tindak kriminil itu berasal dari Ketua RT 10, Junaidi, yang sangsi dengan rumah di Perumahan Centre Park Residence, Kecamatan Batuaji, Batam. Junaidi memberikan laporan kesangsian itu ke polisi sebab kerap dengar nada anak kecil menangis.
Polisi terus ada serta memandang rumah itu. Benar saja, diketemukan 2 anak kecil di dapur yang beralas tanah. Situasi anak kecil itu benar-benar miris, busananya kotor serta di sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam, luka gores serta luka benda tumpul gara-gara perbuatan sang paman.
” Mujur ke dua bocah diketemukan dalam situasi selamat, meskipun waktu diketemukan dalam situasi memakai pakaian kotor serta lemas gara-gara tdk dikasih makan oleh paman korban, ” tutur Kapolresta Barelang Kombes Hengki, waktu jumpa wartawan di kantornya, Batam, Senin (27/8/2018).
Hengki memaparkan, 2 balita itu adalah anak pasangan M Taher serta Aisyah. Taher menitipkan anaknya ke Suryanto, sebab dapat bekerja di Timor Leste dengan istrinya. Tiap-tiap bulan nya sang paman dikasihkan Rp 2, 6 juta untuk menjaga 2 keponakannya.
” Saat satu tahun dikirimin uang sebesar Rp 2, 6 juta tiap-tiap bulannya, akan tetapi tdk diperlukan mengatur ke dua bocah itu. Bahkan juga paman korban tega menelantarkan serta menyekap di belakang dapur berlantai tanah, ” jelas Hengki.
Dari tempat tempat penyekapan ke dua bocah diketemukan beberapa gagang sapu patah yang dikira dipakai pemeran memukul ke dua korban. Sang paman mengakui tega lakukan penelantaran serta penyekapan berkat istrinya alami kecelakaan serta tdk dapat bekerja hingga pemeran cemas serta kebingungan untuk mengatur istri serta ke dua keponakannya.
” Istri saya alami kecelakaan serta tdk dapat bekerja, dan saya tugasnya serabutan, kadangkala ada serta untuk tidak ditangani serta mengharap dari kiriman abang di Timor Leste itu saja segalanya, ” kata Suryanto di tempat yang sama.
Gara-gara kelakuannya Suryanto dijaring kasus berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.