Home / Berita Umum / Fatwa Yang Di Gunakan MUI Untuk Kasus Meiliana

Fatwa Yang Di Gunakan MUI Untuk Kasus Meiliana

Fatwa Yang Di Gunakan MUI Untuk Kasus Meiliana – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana. Meiliana dinilai mengerjakan penistaan agama sesuai sama Clausal 165 KUHP sebab memprotes volume azan.

Putusan PN Medan itu tak ada tak diduga. Satu diantaranya dasarnya merupakan terdapatnya Fatwa MUI di perkara itu. Selanjutnya Fatwa MUI yg dilansir dari gugatan jaksa, Kamis (23/8/2018) :

Ketentuan Nomer : 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 terkait Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Memastikan :
Fatwa terkait Penistaan Agama yg dilaksanakan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Pertama :
Keputusan hukum :

a. Azan yg dikumandangkan di mesjid merupakan syariat agama Islam yg dikumandangkan jadi isyarat masuk waktu sholat serta atau memerintah umat Islam buat mengerjakan sholat.

b. Ucapan/ujar yg diungkapkan oleh Sdri Meliana atas nada azan yg datang dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.

Ke dua :
Rujukan :

a. Pada pihak Kepolisian buat lekas menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai ketetapan serta perundang-udangan yg laku.

b. Terhadap semuanya umat Islam, terutama para muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau tidak untuk terpropokasi serta mengerjakan aksi-aksi anarkis dan biar terus mengontrol kondusifitas kerukunan serta toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai ;

c. Terhadap semuanya Umat Islam, terutama para muslimin Kota Tanjungbalai biar menyerahkan proses hukum semuanya pada pihak yg berwajib dalam selesaikan soal ini sesuai hukum serta perundang-undangan yg laku.

Fatwa diatas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3 Januari 2017-24 Januari 2017 tinggal di Area Rapat MUI Provinsi Sumatera Utara Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung Kota Medan. Rapat itu dikunjungi oleh ahli bhs serta hukum dan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara serta dalam hari Selasa tanggal 24 Januari 2017.

Nah, atas basic Fatwa MUI itu, polisi menyambung prose hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana sepanjang 18 bulan penjara serta diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.

About admin