Berkedok Ojek Online, Bandar Ditangkap Bawa 20 Ribu Pil H5 – Polisi tangkap MS alias J (47), seseorang bandar narkoba di Kota Tangerang. Terduga yg menyamar jadi ojek online itu diamankan dengan tanda bukti 20 ribu pil happy five (H5).
Perkara tersingkap selesai polisi memperoleh kabar dari warga berkaitan J. Team yg di pimpin oleh Kompol Indrawienny Panjiyoga selanjutnya mempelajari kabar itu.
” Penyelidikan saat sekitar 1 bulan, sampai dalam hari Sabtu 25 Agustus 2018 waktu 14. 10 WIB, team sukses tangkap terduga MS alias J di lampu merah Jl Raya Ahmad Yani, Kota Tangerang, ” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander terhadap wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/8/2018).
J waktu itu membawa kardus yg di dalamnya berisi 18 kotak berisi 2. 000 papan tablet Happy Five. Keseluruhan ada 20 ribu butir pil H5 yg dibawa oleh terduga waktu itu.
Penangkapan J seterusnya di kembangkan. Menurut keterangannya, didapati barang itu didapat dari seorang dipinggir jalan di Perumahan Griya Gebang Indah Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang yg diperintah oleh terduga ER.
Polisi selanjutnya minta J untuk memancing supaya ER keluar, secara J menghubungi ER kalau barang udah dia terima. ER selanjutnya menyuruhkan membawa paket itu ke Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng untuk diserahkan ke H alias l.
” H alias I ini orang suruhan ER, ” ujarnya.
H muncul sama dengan perkiraan. Sore hari dalam hari itu juga, H diamankan. Polisi selanjutnya minta H untuk perlihatkan tempat tinggal ER.
” Namun ER belum pula sukses diketemukan, ” ujarnya.
Terduga J serta H waktu ini ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua-duanya dijaring Kasus 60 ayat (1) huruf b serta c subsider kasus 62 juncto kasus 71 UU Rl No 5 tahun 1997 terkait Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun.