Home / Berita Umum / Barbuk Berupa Miras Yang Bernilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan Kejari Surabaya

Barbuk Berupa Miras Yang Bernilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan Kejari Surabaya

Barbuk Berupa Miras Yang Bernilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan Kejari Surabaya – Sekitar 50. 664 botol minuman keras (miras) import selundupan dari negara Singapura dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Apabila dirupiahkan, nilainya menggapai Rp 40 miliar.

Miras bermacam merk ini dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (26/3) .

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady menyampaikan, pemusnahan tanda untuk bukti ini adalah penerapan dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan adalah pelaksana eksekusi.

” Pemusnahan ini adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, ” pungkasnya.

Minuman keras bermacam merk ini dihancurkan dengan memakai kendaraan alat berat. Miras ini didapati tak miliki cukai, serta punya kandungan alkohol lebih dari 20 prosen.

” Miras dari bermacam merk ini kandungan alkoholnya lebih dari 20 prosen, ” timpalnya.

Tidak cuman minuman keras, tanda untuk bukti yang ikut dihancurkan ialah beberapa handphone serta kartu simcard. Tanda untuk bukti ini, sehubungan dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

” Bila nilainya, bila perhitungan dari Bea Cukai itu perhitungan dengan pajak, lebih kurang kurang lebih Rp 40 miliar. Itu hitungan barangnya termasuk juga dengan pajak, ” tuturnya.

Beberapa puluh ribu miras ilegal ini, import atau datang dari Singapura. Di mana masalah ini atas nama terpidana Dian Prianto, yang putusannya telah inkrah pertanggal 11 Februari 2019 kemarin.

About admin