Bamsoet Menunggu Laporan Perubahan Terhadap Vita Setyaningrum Serta Suaminya – Perkara penyerobotan yg dilaporkan Vita Setyaningrum pada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) disetop Polda Bali. Menyikapi hal semacam itu, Bamsoet menyerahkan semua ke pihak Polda Bali.
” Jadi pihak berkenaan, saya minta maaf tak etis buat berikan keterangan. Silahkan ditanyakan ke penyidiknya langsung. Sebab Beliau-beliau yg mengerti atas bukti-bukti serta realita hukum di lapangan, ” kata Bamsoet, Jumat (14/9/2018) .
Bamsoet mengemukakan sekarang dirinya sendiri malahan tunggu perubahan laporan yg dibuatnya atas perkiraan tindak pidana yg dilaksanakan Vita serta suaminya. Bamsoet terasa dicemarkan nama baik serta difitnah atas gugatan penyerobotan tanah oleh Vita.
Bamsoet mengira Vita mengerjakan sejumlah pelanggaran berkenaan perseteruan tanah di Klungkung itu. Bamsoet mengakui dapatkan infomasi apabila Vita serta suaminya kerap mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali.
” Saya malahan tengah tunggu perubahan laporan saya atas perkiraan tindak pidana yg dilaksanakan Vita serta suaminya yg berkewargaan negara asing atas perbuatan masuk pekarangan orang-orang serta mengerjakan perusakan barang punya orang-orang, mengganggu ketertiban umum, fitnah serta pencemaran nama baik, pemerasan, keabsahan izin tinggal serta perkawinan dan keimigrasian, ” papar Bamsoet.
” Yg terkait juga menurut info penyidik udah beberapa kali mangkir kala di panggil buat pengecekan, ” ujarnya.
Awal kalinya dikabarkan, Bamsoet dilaporkan Vita ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas perkiraan penyerobotan tanah dengan Nomer LP/618/IV/2018. Vita menyebutkan soal ini terus dilimpahkan ke Polda Bali menurut surat Kabareskrim Polri Nomer B/3277/V/Res. 7. 4/2018 Tanggal 15 Mei.
Vita mengemukakan suaminya, yg berkewarganegaraan Amerika Serikat, beli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomer sertifikat 22. 06. 03. 07. 4. 00031. Vita terus memaparkan mengenai situasi serta kepemilikan tanah itu. Vita menyebutkan Bambang Soesatyo beli area di dekat punyanya. Pembelian itu dilaksanakan dengan cara kontinyu.
” Pada kepemilikan tanah Papa Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI) , ada jalan punya kami, yg lantas diambil alih/dirampas oleh Papa Bambang Soesatyo buat menyambung sektor tanahnya yg satu dengan yg beda, ” kata Vita.
Lantas pada 12 September 2018, Polda Bali menyudahi perkara tanah yg libatkan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Bali. Penghentian penyelidikan itu diungkapkan melalui surat bernomor B/760/IX/Res. 1. 2/2018/Direskrimum bertanggal 12 September 2018. Surat itu dibenarkannya oleh Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
” Tak diketemukan perbuatan pidana penyerobotan tanah yg dilaksanakan oleh terlapor Bambang Soesatyo sama seperti disebut dalam Clausal 385 KUHP, ” demikian bunyi surat itu.