Home / Kriminal / Anggota TNI Dihajar Seseorang Yang terpengaruh Pil Koplo

Anggota TNI Dihajar Seseorang Yang terpengaruh Pil Koplo

Anggota TNI Dihajar Seseorang Yang terpengaruh Pil Koplo – Dibawah efek pil koplo, seseorang penduduk Blitar menganiaya anggota TNI sampai tak sadar diri. Waktu ditangkap penduduk, dia ditemui bawa beberapa ribu butir pil memabukkan itu.

Penganiayaan itu berlangsung di Kantor Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Aktor bernama Junaidi Sahara (27), penduduk desa ditempat.

Dan korban sebagai anggota TNI bernama Moh Sholikin. Dia adalah penduduk desa ditempat.

Berdasarkan keterangan banyak saksi, penganiayaan itu berlangsung pada Selasa (6/8) seputar waktu 08.00 WIB. Saat itu korban dengar ada suara kekacauan seperti kaca pecah di Kantor Desa Kalitengah.

Setelah itu korban mendatangi kantor desa serta mengalami aktor tengah mengamuk. Korban memandang aktor bawa senjata tajam celurit di tangan kirinya.

Waktu memandang korban ada, aktor mengacung celurit menuju ke muka korban. Jaraknya cuma seputar 30 cm. Aktor mengintimidasi akan membacok korban.

“Korban tidak sudah sempat menjaga diri. Aktor memukul sisi muka korban sekitar 3 kali sampai tak sadar diri,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Rabu (7/8/2019).

Dua penduduk lain yg ada di area peristiwa mengusahakan melerai kedua-duanya. Mereka sukses menyingkirkan aktor dari kantor desa serta memberitahukan peristiwa ini ke Polsek Panggungrejo.

Tidak lama setalah itu, lanjut Burhan, petugas ada buat amankan aktor dan tanda untuk bukti. Junaidi dibawa ke Polsek Panggungrejo buat kontrol selanjutnya.

Karena penganiayaan itu, korban menanggung derita cedera memar di bagian hidung serta cedera gores di bagian lutut sisi kanan. Terkecuali itu, kaca meja Kantor Desa Kalitengah pecah serta tidak bisa diperlukan . Kerugian ditaksir Rp 300 ribu.

“Waktu ditangkap, nyatanya aktor dibawah efek pil koplo. Petugas temukan 560 tablet model LL warna putih. sekitar 1.040 tablet model dextro merk DMP warna kuning,” terangnya.

Korban serta aktor lalu dibawa ke puskesmas paling dekat. Korban akan jalani visum et repertum cedera sisa penganiayaan. Dan aktor dirawat lantaran akui baru konsumsi pil koplo.

Tidak hanya beberapa ribu pil koplo, polisi amankan tanda untuk bukti lain dari rumah aktor. Salah satunya senjata tajam yg dibawa ke area peristiwa, motor yg dinaiki, serta uang tunai Rp 427 ribu.

Polisi akan menangkap aktor dengan klausal berlapis. Lantaran aktor menaruh serta mempunyai pil model LL serta dextro merk DMP. Lalu dia bawa senjata tajam tiada izin serta/atau mengerjakan penganiayaan yg dibarengi perusakan. Seperti disebut dalam Klausal 196 dan197 UU RI No 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan juncto Klausal 2 ayat 1 UU Genting No 12 Tahun 1951 juncto klausal 352 KUHP juncto 406 KUHP.

About admin